Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Komunikasi membuat Peraturan Pimpinan Tinggi Madya sebelum dipublikasikan. (2) Biro Hukum dan Komunikasi mempublikasikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam website JDIH BPKP.
Koreksi Anda