Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Komunikasi membuat
Peraturan Pimpinan Tinggi Madya sebelum dipublikasikan.
(2) Biro Hukum dan Komunikasi mempublikasikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam website JDIH BPKP.
Koreksi Anda
