Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelaahan yang diterima oleh Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dilanjutkan penetapan oleh Pimpinan Tinggi Madya. (2) Peraturan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan, dikirimkan kepada Biro Hukum dan Komunikasi.
Koreksi Anda