Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Komunikasi menyimpan naskah asli Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Biro Hukum dan Komunikasi membuat Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan mendistribusikan salinan Peraturan BPKP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP. (3) Biro Hukum dan Komunikasi mempublikasikan salinan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam website JDIH BPKP.
Koreksi Anda