Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BPKP telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Hukum dan Komunikasi menyiapkan rancangan Peraturan BPKP untuk mendapatkan penetapan. (2) Kepala Biro Hukum dan Komunikasi menyampaikan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan BPKP kepada Kepala BPKP melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan penetapan. (3) Kepala BPKP menandatangani dan MENETAPKAN Peraturan BPKP.
Koreksi Anda