Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) dilanjutkan dengan proses permohonan harmonisasi.
(2) Harmonisasi rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
