Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dilanjutkan dengan proses permohonan harmonisasi. (2) Harmonisasi rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengharmonisasian rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda