Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Pemrakarsa menyetujui hasil penelaahan Biro Hukum dan Komunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (6), Pemrakarsa membubuhkan paraf pada hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP. (2) Dalam hal rancangan Peraturan BPKP melibatkan unit kerja lain, Pemrakarsa meminta paraf persetujuan dari unit kerja lain. (3) Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP yang telah dibubuhi paraf kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Komunikasi. (4) Penyampaian hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri salinan digital (soft copy) rancangan Peraturan BPKP, ringkasan eksekutif dan slide presentasi dalam bentuk power point. (5) Sekretaris Utama menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP kepada Kepala BPKP untuk dilakukan persetujuan atas rancangan Peraturan BPKP.
Koreksi Anda