Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengirim rancangan Peraturan BPKP kepada Biro Hukum dan Komunikasi untuk dilakukan penelaahan (legislative drafting).
(2) Rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan rancangan Peraturan BPKP perlu dibuat.
(3) Kepala Biro Hukum dan Komunikasi melakukan penelaahan terhadap rancangan Peraturan BPKP.
(4) Penelaahan terhadap rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pengharmonisasian;
b. sinkronisasi;
c. penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. penyusunan peta keterkaitan peraturan dengan peraturan/kebijakan lainnya.
(5) Dalam melaksanakan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Biro Hukum dan Komunikasi dapat:
a. mengadakan rapat koordinasi dengan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri yang mengajukan rancangan Peraturan BPKP, Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri lainnya yang terkait, serta instansi atau lembaga lainnya;
dan/atau
b. melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi
dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan materi muatan yang akan diatur.
(6) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda
