Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan BPKP dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat:
a. membentuk tim penyusun rancangan Peraturan
BPKP;
b. meminta masukan terhadap rancangan Peraturan BPKP dari unit kerja di lingkungan BPKP; dan
c. mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan.
(3) Tim penyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit kerja terkait, Perancang dan Analis Hukum.
Koreksi Anda
