Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan BPKP dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat: a. membentuk tim penyusun rancangan Peraturan BPKP; b. meminta masukan terhadap rancangan Peraturan BPKP dari unit kerja di lingkungan BPKP; dan c. mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan. (3) Tim penyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit kerja terkait, Perancang dan Analis Hukum.
Koreksi Anda