Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan pengajuan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Komunikasi. (3) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Komunikasi sampai dengan triwulan III, dapat berupa: a. dilanjutkan dan diselesaikan pada tahun berjalan; b. dilanjutkan dan ditetapkan kembali pada tahun berikutnya; atau c. dihentikan. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan perubahan daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP dengan Keputusan Kepala BPKP.
Koreksi Anda