Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Peraturan BPKP di luar program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP.
(2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. melaksanakan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi;
b. disusun berdasarkan kewenangan;
c. disusun berdasarkan kebutuhan organisasi;
d. melaksanakan Putusan Mahkamah Agung;
dan/atau
e. disusun berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
