Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Peraturan BPKP di luar program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP. (2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. melaksanakan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; b. disusun berdasarkan kewenangan; c. disusun berdasarkan kebutuhan organisasi; d. melaksanakan Putusan Mahkamah Agung; dan/atau e. disusun berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda