Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama mengoordinasi usulan program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Hasil koordinasi program perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Biro Hukum dan Komunikasi dalam daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP yang memuat:
a. judul;
b. dasar hukum pembentukan;
c. materi pokok yang diatur; dan
d. target waktu penyelesaian.
(3) Daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
