Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan BPKP diajukan oleh Pemrakarsa dalam program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP. (2) Pemrakarsa mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan BPKP kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Komunikasi. (3) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memuat: a. judul; b. latar belakang, tujuan penyusunan dan ruang lingkup; c. dasar hukum penyusunan dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya;dan d. target waktu penyelesaian. (4) Bentuk usul perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda