Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BPKP; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi JDIH BPKP. (2) Evaluasi pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sebagai bahan laporan JDIH BPKP kepada Pusat JDIH Nasional. (3) Hasil evaluasi pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda