Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda