Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut:
a. perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
