Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. proses pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
b. Peraturan Perundang-undangan; dan
c. pengelolaan JDIH BPKP.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum dan Komunikasi.
Koreksi Anda
