Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LHKPN dan LHKASN di lingkungan Unit Kerja:
a. Unit Kerja Sekretariat Utama dan Kedeputian dikelola oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
b. Unit Kerja Pusat dan Perwakilan dikelola oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Tugas Pengelola LHKPN dan LHKASN di Unit Kerja, sebagaimana berikut:
a. memantau kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh Wajib Lapor di Unit Kerja dan melaporkan hasil pemantauan kepada Biro Sumber Daya Manusia selaku Pengelola LHKPN dan LHKASN BPKP;
b. mengingatkan Wajib LHKPN dan LHKASN di lingkungan Unit Kerja masing-masing untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN; dan
c. menyampaikan data Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN kepada Biro Sumber Daya Manusia selaku Pengelola LHKPN dan LHKASN BPKP setiap semester.
(3) Atasan Langsung Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN melakukan pemantauan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan kewajiban LHKPN dan LHKASN.
(4) Melaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi hukuman disiplin terhadap Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN di lingkungan Unit Kerja yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Melaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi hukuman disiplin terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan BPKP yang membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
