Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Biro Sumber Daya Manusia dalam mengelola LHKPN dan LHKASN, sebagai berikut: a. mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh Wajib Lapor; b. melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: 1. penyampaian LHKPN; 2. monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN dalam menyampaikan LHKPN; dan 3. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN. c. mengingatkan Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP secara tertulis dan/atau melalui email kedinasan untuk mematuhi kewajiban penyampaian.
Koreksi Anda