Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 apabila: a. tidak menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN; b. menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN tidak sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan c. memberikan keterangan tidak benar dalam laporan LHKPN dan LHKASN. (2) Pengelola LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Pasal 3 angka 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 apabila membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara. (3) Tata cara pemberian sanksi disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010. (4) Sanksi hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Koreksi Anda