Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penyampaian LHKASN adalah sebagai berikut: a. Wajib Lapor LHKASN melaporkan Harta Kekayaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring. b. LHKASN disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah: 1. menduduki jabatan untuk pertama kali; 2. mengalami promosi atau mutasi; atau 3. berhenti dari jabatan.
Koreksi Anda