Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penyampaian LHKASN adalah sebagai berikut:
a. Wajib Lapor LHKASN melaporkan Harta Kekayaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring.
b. LHKASN disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
1. menduduki jabatan untuk pertama kali;
2. mengalami promosi atau mutasi; atau
3. berhenti dari jabatan.
Koreksi Anda
