Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPKP adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Kepala BPKP);
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator;
e. Pejabat Fungsional jenjang Utama dan Madya;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan;
h. Bendahara; dan
i. Pejabat Fungsional Auditor.
(2) Tata cara pelaksanaan penyampaian LHPKN adalah sebagai berikut:
a. Wajib Lapor LHPKN melaporkan Harta Kekayaan kepada KPK secara daring;
b. Wajib Lapor LHKPN yang pertama kali menyampaikan LHKPN disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
1. menduduki jabatan untuk pertama kali;
2. pengangkatan kembali dalam jabatan; atau
3. berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
c. Wajib Lapor LHKPN pada ayat (2) huruf b wajib menyampaikan kembali LHKPN setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Maret.
(3) Pengumuman LHKPN dilaksanakan oleh Wajib Lapor LHKPN dengan memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.
Koreksi Anda
