Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
2. Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan BPKP, yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Analisis Beban Kerja dan Formasi dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi pengelola kepegawaian di Lingkungan BPKP untuk melaksanakan analisis beban kerja dalam menentukan jumlah kebutuhan pegawai per masing-masing jabatan secara tepat sesuai kebutuhan riil unit kerja di Lingkungan BPKP.