Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di lingkungan BPKP adalah desain kegiatan berkelanjutan yang dirancang untuk memungkinkan dilakukannya penilaian kesesuaian antara kegiatan pengawasan intern yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
3. Pengawasan intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam pemberian keyakinan dan konsultansi, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditan).
4. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas audit intern.
5. Standar Audit Auditor Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk
melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah INDONESIA.
6. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA yang selanjutnya disingkat AAIPI adalah organisasi profesi di lingkungan pemerintah yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
7. Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya.