Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENOLAK ATAU MEMBERIKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan Calon PNS di Lingkungan BPKP yaitu: a. Kepala BPKP untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan PNS berpangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; b. Sekretaris Utama BPKP untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan PNS berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat BPKP; atau d. Kepala Perwakilan BPKP untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Unit Kerja Perwakilan BPKP masing-masing.
Koreksi Anda