Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENOLAK ATAU MEMBERIKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Koreksi Anda
