Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan diantaranya terhadap: a. masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b. penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pada pelaksana BPK yang menyelenggarakan teknologi informasi.
Koreksi Anda