Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut: a. dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau b. memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum.
Koreksi Anda