Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sebagai berikut:
a. mengajukan surat permohonan; dan
b. melampirkan dokumen pendukung.
(2) Pemohon Sertifikat Elektronik bertanggung jawab terhadap kebenaran surat permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
