Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan; dan b. melampirkan dokumen pendukung. (2) Pemohon Sertifikat Elektronik bertanggung jawab terhadap kebenaran surat permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda