Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota. (2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota. (3) Dihapus. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda