Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ISMA YATUN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda