Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
