Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemungutan suara Pemilihan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara Pemilihan Wakil Ketua.
Koreksi Anda