Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), pemungutan suara ulang dilaksanakan sampai ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). (2) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Koreksi Anda