Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), pemungutan suara ulang dilaksanakan sampai ada Calon Ketua yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen).
(2) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Koreksi Anda
