Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan melakukan penghitungan jumlah suara.
(2) Penghitungan jumlah suara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kertas suara yang dilingkari pada 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara sah;
b. kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara tidak sah; dan
c. kertas suara yang sama sekali tidak dilingkari dihitung sebagai 1 (satu) suara abstain.
(3) Calon Ketua yang memperoleh dukungan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota BPK yang hadir ditetapkan sebagai Ketua.
Koreksi Anda
