Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Ketua dengan cara pemungutan suara dilakukan melalui mekanisme: a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara; b. setiap Anggota BPK memilih 1 (satu) orang calon Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota BPK yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; dan c. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota BPK memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Koreksi Anda