Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan secara musyawarah mufakat untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut: a. tahap pertama diselenggarakan untuk memilih Ketua; dan b. tahap kedua diselenggarakan untuk memilih Wakil Ketua. (2) Pemilihan secara musyawarah mufakat untuk memilih Ketua atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diselenggarakan dalam 1 (satu) tahap.
Koreksi Anda