Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Anggota diselenggarakan untuk memilih: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Ketua; atau c. Wakil Ketua. (2) Sidang Anggota untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh ketua sidang sementara. (3) Ketua sidang sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Anggota BPK yang paling tua usianya. (4) Sidang Anggota untuk memilih Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Wakil Ketua. (5) Sidang Anggota untuk memilih Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Ketua.
Koreksi Anda