Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK disimpan dalam media penyimpanan portable, data center, atau media penyimpanan lain yang ditetapkan BPK. (2) Penyimpanan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda