Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK terdiri atas:
a. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan dari Sistem Elektronik BPK; dan
b. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasil konversi dari dokumen baik dalam bentuk tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
(2) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi atau dokumen yang dapat berasal dari BPK maupun dari luar BPK.
(3) Informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi atau dokumen yang valid dan sah.
Koreksi Anda
