Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dapat dilaksanakan oleh BPK dan/atau pihak lain.
(2) Setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan:
a. Sistem Elektronik; dan
b. informasi yang diperoleh dari BPK dan/atau pihak lain yang digunakan dalam pengembangan Sistem Elektronik BPK.
Koreksi Anda
