Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat menyelenggarakan Sistem Elektronik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. (2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh: a. BPK; b. penyelenggara negara; c. badan usaha; dan d. masyarakat.
Koreksi Anda