Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemanfaatan Sistem Elektronik yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda