Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) beserta hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diserahkan oleh BPK kepada lembaga perwakilan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada menteri yang melakukan pembinaan profesi keuangan dan/atau asosiasi profesi.
Koreksi Anda