Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumentasi Pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan/atau pejabat entitas yang diperiksa atau badan/lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
(2) Keterangan dan/atau dokumentasi Pemeriksaan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau pejabat entitas yang diperiksa atau badan/lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Koreksi Anda
