Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK melakukan Evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metodologi yang ditetapkan oleh BPK.
Koreksi Anda