Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Akuntan Publik yang memeriksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib disampaikan kepada BPK oleh entitas yang diperiksa. (2) Hasil pemeriksaan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan diterima oleh entitas.
Koreksi Anda