Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memenuhi persyaratan:
a. merupakan Akuntan Publik pada KAP yang terdaftar di BPK; dan
b. memiliki kompetensi dan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat Pemeriksa keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK.
Koreksi Anda
