Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat menggunakan Akuntan Publik dan/atau TKPP yang bekerja pada KAP.
(2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Akuntan Publik pada KAP yang terdaftar di BPK.
(3) Pemilihan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan Akuntan Publik dan/atau TKPP pada KAP yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
