Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang melaksanakan tugas Pemeriksaan keuangan negara wajib: a. melakukan Pemeriksaan sesuai dengan SPKN; b. mematuhi Kode Etik; dan c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Koreksi Anda