Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 45), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
