Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli berhak memperoleh imbalan jasa. (2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran belanja BPK dan/atau anggaran belanja entitas yang diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda